Kelurahan Banta Bantaeng

Kecamatan Rappocini

Pengurusan Legalisasi Umum Tingkat Kelurahan

  1. Pengantar RT/RW
  2. FC. Kartu Tanda Penduduk
  3. FC. Kartu Keluarga yang dilaporkan
  4. FC. Berkas Output Keluarahan (Surat Pernyataan/Keterangan) beserta dokumen asli yang akan di ttd Lurah
  5. SPPT dan Pelunasan PBB Lokasi
  6. Bukti Pelunasan Retribusi Sampah

Persyaratan Lainnya...

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Domisil Perusahaan

Surat SITU/SIUP/TDP Perusahaan